Akhir-akhir
ini, status profesional pekerjaan sosial diteliti secara seksama dengan cara
mengevaluasi apakah pekerjaan sosial memiliki “monopoli” dalam penyelenggaraan
pelayanan-pelayanan pekerjaan sosial seperti yang dimaksudkan oleh Greenwood.
Akan
tetapi beberapa pakar menegaskan bahwa adalah penting berjalan melampaui baik
ciri maupun proses asesmen tentang status profesional untuk menguji adanya
kewenangan dan kendali, yang meliputi faktor-faktor seperti otoritas
profesional yang sah, solidaritas keanggotaan, dan monopoli yang diberikan
untuk menyelenggarakan pelayanan-pelayanan (Lowe, Zimmerman, & Reid, 1989).
Beberapa
pakar berpendapat bahwa meningkatnya pemberian lisensi dan peraturan akan
membatasi orang-orang yang secara hukum dapat mendefinisikan dirinya sebagai
pekerja sosial.
Tetapi
pemberian lisensi gagal mengalamatkan isu kritis tentang penjaminan suatu ranah
aktivitas yang unik bagi pekerja sosial, yaitu pelayanan-pelayanan dapat
diselenggarakan secara eksklusif oleh para pekerja sosial yang dipersiapkan
secara profesional.
Ternyata,
beberapa pakar berpendapat bahwa kesibukan memberi lisensi akhir-akhir ini
menumbangkan isu pendefinisian suatu ranah keahlian praktek profesional:
Sebelum profesi pekerjaan sosial dapat mencapai kendali kerja yang dibutuhkan,
para pekerja sosial harus menegaskan parameter ranah profesional mereka
sendiri.