Sistem
penyelenggaraan pelayanan sosial sebagai arena praktek pekerjaan sosial
sangatlah kompleks dan berwajah banyak. Sistem didefinisikan secara
berbeda-beda oleh fungsinya, klien yang dilayani,
atau
bidang pelayanan.
Dalam
kaitan dengan fungsi, sistem dapat dibedakan oleh fungsi seperti konseling
keluarga, rehabilitasi vokasional, perencanaan kota, dan relokasi perumahan.
Dalam
kaitan dengan klien yang dilayani, sistem dapat dideskripsikan sebagai remaja nakal,
orang lanjut usia, penyalah guna napza (narkotika, alkohol, psikotropika dan
zat adiktif), dan orang cacat.
Dalam
kaitan dengan bidang pelayanan, sistem meliputi bidang-bidang praktek seperti peradilan
kriminal, kesejahteraan anak, dan pemeliharaan penghasilan.
Fokus
utama dari masing-masing konseptualisasi mencerminkan dimensi sistem
penyelenggaraan pelayanan sosial yang berbeda-beda.
Dimensi
yang berbeda-beda itu terdiri atas unsur-unsur yang membentuk skema
klasifikasi. Unsur-unsur itu dibentuk oleh kebutuhan-kebutuhan manusia,
kondisi-kondisi masyarakat, dan iklim sosial-budaya-politik-ekonomi yang
mencakup setting dimana pelayanan diselenggarakan, opsi pemrograman dan
pelayanan, staffing, dan sumber-sumber pendanaan.
Maka,
untuk memudahkan para pembaca memahami isinya,artikel ini diorganisasikan dalam
lima subbab.
Subbab
A Setting Pelayanan Sosial, memuat lembaga dan asosiasi, ranah publik dan
privat, lembaga-lembaga sektarian, lembaga-lembaga sukarela, lembaga-lembaga
waralaba, praktek independen, lokasi geografis, setting perkotaan, dan setting
pedesaan.
Subbab
B Pola-pola Staffing memuat profesional pekerjaan sosial, para profesional,
kelompok tolong menolong, dan relawan.
Subbab
C Pendanaan Pelayanan Sosial memuat pendanaan pusat dan kabupaten/kota,
yayasan, dana masyarakat, dana lembaga, biaya pelayanan sosial, biaya pengganti
asuransi, penjualan kontrak sosial, isu dalam pendanaan, dan privatisasi.
Subbab
E Implikasi Pelayanan Sosial dalam Praktek memuat pandangan terhadap sistem
penyelenggaraan pelayanan sosial dan faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial.