Jejaring
penyelenggaraan pelayanan sosial memberi suatu jejaring pelayanan di berbagai
wilayah dan jurisdiksi geografis.
Baru-baru
ini semakin besar perhatian yang berfokus pada perbedaan antara setting
perkotaan dan setting pedesaan.
Jurisdiksi
geografis menjelaskan batas-batas bagi penyelenggaraan pelayanan sosial.
Program dan pelayanan dalam jejaring penyelenggaraan pelayanan sosial diberikan
pada beberapa level administrasi geografis yang berbeda yang meliputi tingkat
lokal (kabupaten, kota), propinsi, regional (Indonesia Barat-Tengah-Timur),
nasional, dan internasional atau beberapa kombinasinya.
Pada
umumnya kebijakan umum dan alur pendanaan mengalir melalui sistem jurisdiksi
birokrasi, sementara pengembangan rancangan dan implementasi program berada
pada level lokal.
Pelayanan
seringkali dibatasi oleh geografi yang digambarkan dalam batas-batas kota, oleh
kabupaten, oleh propinsi, atau oleh lokasi regional.
Tentu
saja ada beberapa variasi antara lain seperti metropolitan (Jakarta), multikota
(Jabodetabek, Bopuncur, Belmera), antarkabupaten (Bandung, Semarang, Surabaya,
Bandar Lampung), distrik (Medan, Surabaya, Denpasar, Makassar), antarnegara (Indonesia-Malaysia-Singapore),
dan regional (Asia Tenggara, Asia Pasifik) (Dunham 1970 h. 17 dalam DuBois &
Miley, h. 84).
Walaupun
penting perencanaan dan pendanaan, batas-batas pelayanan sosial dengan demikian
dapat memunculkan tantangan dalam hal aksesibilitas pelayanan bagi klien dan
mempertimbangkan masalah bagi lembaga, khususnya bila program dan pelayanan diselenggarakan
di wilayah administatif ganda.