Nomor
1096/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Menimbang
:
a.
bahwa
masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang dikelola jasaboga
yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi, agar tidak membahayakan
kesehatan;
b.
bahwa
persyaratan higiene sanitasi jasaboga yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;