Para
pekerja sosial membutuhkan keterampilan-keterampilan untuk dapat menganalisis kebijakan-kebijakan
sosial dan memberikan sumbangan bagi pembuatan kebijakan dalam praktek pribadi
mereka dan di lembaga-lembaga pada level kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Para
pekerja sosial harus dapat memberikan kesaksian publik, mengadvokasikan posisi perundang-undangan
yang memperbaiki situasi-situasi klien, dan berpartisipasi dalam proses-proses
pembutan kebijakan.