(1)
Karyawan
harus selalu menjaga kebersihan badannya.
(2)
Karyawan
yang menangani pangan seharusnya mengenakan pakaian kerja yang bersih. Pakaian
kerja dapat berupa celemek, penutup kepala, sarung tangan, masker dan/atau
sepatu kerja.
(3)
Karyawan
yang menangani pangan harus menutup luka di anggota tubuh dengan perban khusus
luka.
(4)
Karyawan
harus selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum memulai kegiatan mengolah
pangan, sesudah menangani bahan mentah, atau bahan/alat yang kotor, dan sesudah
ke luar dari toilet/jamban;