Label
pangan IRT harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan atau perubahannya; dan
Peraturan lainnya tentang Label dan Iklan Pangan.
Label
pangan sekurang-kurangnya memuat :
a) Nama
produk sesuai dengan jenis pangan IRT yang ada di Peraturan Kepala Badan POM
HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tangga.
b)
Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.
c)
Berat bersih atau isi bersih.
d)
Nama dan alamat IRTP.
e)
Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.
f)
Kode produksi.
g)
Nomor P-IRT.
Label
pangan IRT tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi.