(a)
Air
yang merupakan bagian dari pangan seharusnya memenuhi persyaratan air minum
atau air bersih sesuai peraturan perundang-undangan;
(b)
Air
yang digunakan untuk mencuci/kontak langsung dengan bahan pangan, seharusnya
memenuhi persyaratan air bersih sesuai peraturan perundang-undangan;
(c)
Air,
es dan uap panas (steam) harus dijaga jangan sampai tercemar oleh bahan-bahan
dari luar;
(d)
Uap
panas (steam) yang kontak langsung dengan bahan pangan atau mesin/ peralatan
harus tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi keamanan pangan; dan
(e)
Air
yang digunakan berkali-kali (resirkulasi) seharusnya dilakukan penanganan dan
pemeliharaan agar tetap aman terhadap pangan yang diolah.