(1)
Harus
menentukan komposisi bahan yang digunakan dan formula untuk memproduksi jenis
pangan yang akan dihasilkan.
(2)
Harus
mencatat dan menggunakan komposisi yang telah emasan pangan IRT diberi label
yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani,
menyimpan, mengolah dan mengonsumsi pangan IRT; ditentukan secara baku setiap
saat secara konsisten.
(3)
Bahan
Tambahan Pangan (BTP) yang digunakan harus diukur atau ditimbang dengan alat
ukur atau alat timbang yang akurat.