Penarikan
produk pangan adalah tindakan menghentikan peredaran pangan karena diduga
sebagai penyebab timbulnya penyakit/keracunan pangan atau karena tidak memenuhi
persyaratan/peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Tujuannya
adalah mencegah timbulnya korban yang lebih banyak karena mengkonsumsi pangan
yang membahayakan kesehatan dan/atau melindungi masyarakat dari produk pangan
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
a) Pemilik
IRTP harus menarik produk pangan dari peredaran jika diduga menimbulkan
penyakit/keracunan pangan dan/atau tidak memenuhi persayaratan peraturan
perundang-undangan di bidang pangan.
b)
Pemilik
IRTP harus menghentikan produksinya sampai masalah terkait diatasi.
c) Produk
lain yang dihasilkan pada kondisi yang sama dengan produk penyebab bahaya
seharusnya ditarik dari peredaran/pasaran;
d) Pemilik
IRTP seharusnya melaporkan penarikan produknya, khususnya yang terkait dengan
keamanan pangan ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada
Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat.
e)
Pangan
yang terbukti berbahaya bagi konsumen harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh
DFI.
f)
Penanggung
jawab IRTP dapat mempersiapkan prosedur penarikan produk pangan.