Tata
letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi silang.
Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan sebaiknya didisain,
dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian untuk menjamin mutu dan keamanan pangan
yang dihasilkan.
a) Persyaratan Bahan
Peralatan Produksi
(1)
Peralatan
produksi sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, tidak beracun,
mudah dipindahkan atau dibongkar pasang sehingga mudah dibersihkan dan
dipelihara serta memudahkan pemantauan dan pengendalian hama.
(2)
Permukaan
yang kontak langsung dengan pangan harus halus, tidak bercelah atau berlubang,
tidak mengelupas, tidak berkarat dan tidak menyerap air.
(3)
Peralatan
harus tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk pangan oleh jasad renik,
bahan logam yang terlepas dari mesin/peralatan, minyak pelumas, bahan bakar dan
bahan-bahan lain yang menimbulkan bahaya, termasuk bahan kontak pangan/zat
kontak pangan dar kemasan pangan ke dalam pangan yang menimbulkan bahaya.
b. Tata
Letak Peralatan Produksi
Peralatan
produksi sebaiknya diletakkan sesuai dengan urutan prosesnya sehingga memudahkan
bekerja secara higiene, memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah
kontaminasi silang.
a. Pengawasan dan pemantauan peralatan produksi. Semua
peralatan seharusnya dipelihara, diperiksa dan dipantau agar berfungsi dengan
baik dan selalu dalam keadaan bersih.
d) Bahan perlengkapan
dan alat ukur/timbang
(4)
Bahan
perlengkapan peralatan yang terbuat dari kayu seharusnya dipastikan cara
pembersihannya yang dapat menjamin sanitasi.
(5) Alat
ukur/timbang seharusnya dipastikan keakuratannya, terutama alat ukur/timbang
bahan tambahan pangan (BTP).