Bangunan
dan fasilitas IRTP seharusnya menjamin bahwa pangan tidak tercemar oleh bahaya
fisik, biologis, dan kimia selama dalam proses produksi serta mudah dibersihkan
dan disanitasi.
a)
Bangunan Ruang Produksi
(1) Disain dan Tata
Letak
Ruang
produksi sebaiknya cukup luas dan mudah dibersihkan.
(a)
Ruang produksi sebaiknya tidak digunakan untuk memproduksi produk lain selain
pangan
(b)
Konstruksi Ruangan :
(i) sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan
lama
seharusnya
mudah dipelihara dan dibersihkan atau didesinfeksi, serta meliputi: lantai,
dinding atau pemisah ruangan, atap dan langit-langit, pintu, jendela, lubang
angin atau ventilasi dan permukaan tempat kerja serta penggunaan bahan gelas,
dengan persyaratan seperti ditentukan.
(2) Lantai
(a)
Lantai
sebaiknya dibuat dari bahan kedap air, rata, halus tetapi tidak licin, kuat,
memudahkan pembuangan atau pengaliran air, air tidak tergenang, memudahkan
pembuangan atau pengaliran air, air tidak tergenang
(b)
Lantai
seharusnya selalu dalam keadaan bersih dari debu, lendir, dan kotoran lainnya
serta mudah dibersihkan
(3). Dinding atau
Pemisah Ruangan
(a)
Dinding
atau pemisah ruangan sebaiknya (3) dibuat dari bahan kedap air, rata, halus,
berwarna terang, tahan lama, tidak mudah mengelupas, dan kuat
(b)
Dinding
atau pemisah ruangan seharusnya selalu dalam keadaan bersih dari debu, lendir,
dan kotoran lainnya
(c)
Dinding atau pemisah ruangan seharusnya mudah dibersihkan.
(4) Langit-langit
(a)
Langit-langit
sebaiknya dibuat dari bahan yang tahan lama, tahan terhadap air, tidak mudah
bocor, tidak mudah terkelupas atau terkikis
(b)
Permukaan
langit-langit sebaiknya rata, berwarna terang dan jika di ruang produksi
menggunakan atau menimbulkan uap air sebaiknya terbuat dari bahan yang tidak
menyerap air dan dilapisi cat tahan panas
(c)
Konstruksi
langit-langit sebaiknya didisain dengan baik untuk mencegah penumpukan debu,
pertumbuhan jamur, pengelupasan, bersarangnya hama, memperkecil terjadinya
kondensasi
(d)
Langit-langit
seharusnya selalu dalam keadaan bersih dari debu, sarang laba-laba.
(5) Pintu Ruangan
(a)
Pintu
sebaiknya dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak mudah pecah atau rusak,
rata, halus, berwarna terang
(b)
Pintu
seharusnya dilengkapi dengan pintu kasa yang dapat dilepas untuk memudahkan
pembersihan dan perawatan.
(c)
Pintu
ruangan produksi seharusnya didisain membuka ke luar/ke samping sehingga debu
atau kotoran dari luar tidak terbawa masuk melalui udara ke dalam ruangan
pengolahan
(d)
Pintu
ruangan, termasuk pintu kasa dan tirai udara seharusnya mudah ditutup dengan
baik dan selalu dalam keadaan tertutup.
(6) Jendela
(a)
Jendela
sebaiknya dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak mudah pecah atau rusak
(b)
Permukaan
jendela sebaiknya rata, halus, berwarna terang, dan mudah dibersihkan
(c)
Jendela
seharusnya dilengkapi dengan kasa pencegah masuknya serangga yang dapat dilepas
untuk memudahkan pembersihan dan perawatan
(d)
Konstruksi
jendela seharusnya didisain dengan baik untuk mencegah penumpukan debu.
(7) Lubang Angin atau Ventilasi
(a)
Lubang
angin atau ventilasi seharusnya cukup sehingga udara segar selalu mengalir di
ruang produksi dan dapat menghilagkan uap, gas, asap, bau dan panas yang timbul
selama pengolahan
(b)
Lubang
angin atau ventilasi seharusnya selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu, dan
tidak dipenuhi sarang laba-laba
(c)
Lubang
angin atau ventilasi seharusnya dilengkapi dengan kasa untuk mencegah masuknya serangga
dan mengurangi masuknya kotoran
(d)
Kasa
pada lubang angin atau ventilasi seharusnya mudah dilepas untuk memudahkan
pembersihan dan perawatan.
(8) Permukaan tempat
kerja
(a)
Permukaan
tempat kerja yang kontak langsung dengan bahan pangan harus dalam kondisi baik,
tahan lama, mudah dipelihara, dibersihkan dan disanitasi
(b)
Permukaan
tempat kerja harus dibuat dari bahan yang tidak menyerap air, permukaannya
halus dan tidak bereaksi dengan bahan pangan, detergen dan desinfektan.
(9) Penggunaan Bahan
Gelas (Glass)
Pimpinan
atau pemilik IRTP seharusnya mempunyai kebijakan penggunaan bahan gelas yang
bertujuan mencegah kontaminasi bahaya fisik terhadap produk pangan jika terjadi
pecahan gelas.