Manusia
diberi tugas dan tanggung jawab untuk menggali potensi-potensi yang terdapat di
bumi ini, mengolahnya, dan menggunakannya dengan baik sebagai sarana untuk
beribadah kepada Allah Swt.
Makna
khalifah yang kedua adalah menguasai atau menjadi penguasa. Makna ini dapat
kita temukan dalam kata khalifah yang terdapat dalam Surah S.ad [38] ayat 26
yang artinya: ”(Allah Swt. berfirman) Wahai Daud!
Sesungguhnya
engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa
nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.
”
Pada ayat ini disebutkan bahwa Allah Swt. menjadikan Nabi Daud a.s. sebagai
khalifah di bumi dengan arti menjadi penguasa di kalangan Bani Israel.
Saat
di antara kaum Bani Israel terdapat perselisihan, Nabi Daud selaku penguasa
diperintahkan untuk memberikan keputusan dengan adil.
Selaku
penguasa, seorang khalifah dituntut untuk senantiasa berbuat adil kepada masyarakatnya.
Ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa akan memberikan akibat buruk bagi
korbannya dan masyarakat secara umum.
Terlepas
dari kedua makna khalifah, manusia menempati kedudukan istimewa di muka bumi
ini. Bukan berarti manusia diistimewakan kemudian boleh berbuat semaunya,
melainkan sebaliknya.
Kedudukan
istimewa manusia menuntut kearifan dan tanggung jawab besar terhadap alam dan
masyarakatnya. Amanah ini merupakan tugas bagi semua manusia.
Dengan
demikian, setiap manusia harus melaksanakan tugas tersebut dengan
sebaik-baiknya. Melakukan tindakan yang dapat merusak alam menyebabkan manusia
lalai terhadap tugas yang diembannya.
Manusia
hadir di dunia ini sebagai pemakmur bukan perusak.