Beberapa Pakar Berpendapat Proses Asesmen Tentang Status Profesional

Akhir-akhir ini, status profesional pekerjaan sosial diteliti secara seksama dengan cara mengevaluasi apakah pekerjaan sosial memiliki “monopoli” dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan pekerjaan sosial seperti yang dimaksudkan oleh Greenwood.

Akan tetapi beberapa pakar menegaskan bahwa adalah penting berjalan melampaui baik ciri maupun proses asesmen tentang status profesional untuk menguji adanya kewenangan dan kendali, yang meliputi faktor-faktor seperti otoritas profesional yang sah, solidaritas keanggotaan, dan monopoli yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan-pelayanan (Lowe, Zimmerman, & Reid, 1989).

Beberapa pakar berpendapat bahwa meningkatnya pemberian lisensi dan peraturan akan membatasi orang-orang yang secara hukum dapat mendefinisikan dirinya sebagai pekerja sosial.

Tetapi pemberian lisensi gagal mengalamatkan isu kritis tentang penjaminan suatu ranah aktivitas yang unik bagi pekerja sosial, yaitu pelayanan-pelayanan dapat diselenggarakan secara eksklusif oleh para pekerja sosial yang dipersiapkan secara profesional.

Ternyata, beberapa pakar berpendapat bahwa kesibukan memberi lisensi akhir-akhir ini menumbangkan isu pendefinisian suatu ranah keahlian praktek profesional: Sebelum profesi pekerjaan sosial dapat mencapai kendali kerja yang dibutuhkan, para pekerja sosial harus menegaskan parameter ranah profesional mereka sendiri.