Undang-Undang dan Kebijakan Sosial

Perundang-undangan dan kebijakan sosial. Sejumlah besar program pelayananan kesehatan dan kemanusiaan berasal dari mandat undang-undang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu para pekerja sosial harus memahami penyelenggaraan Undang-undang Jaminan Sosial 1935 dan amandemennya serta perundang-undangan kesejahteraan sosial tentang perumahan, transportasi, kesehatan jiwa, kecacatan, kesejahteraan anak, dan perawatan kesehatan.

Selain itu, untuk mempengaruhi perubahan-perubahan kebijakan yang mempromosikan keadilan sosial dan ekonomi, para praktisioner harus memiliki suatu pengetahuan kerja tentang proses-proses pembuatan kebijakan pada level lokal, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.