Tujuan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

Peraturan ini dimaksudkan untuk :

1.  Memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT agar dapat menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestik maupun internasional.

2.  Memberikan panduan bagi penyelenggara SPP-IRT guna memperlancar operasional pelaksanaan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya dalam menilai persyaratan CPPB-IRT

3. Memberikan panduan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP agar pangan IRT yang beredar memenuhi persyaratan kemanan dan mutu sesuai dengan peryaratan keamanan pangan dan tuntutan masyarakat konsumen.