Macam-Macam Sistem Pelabelan Pangan

Label pangan IRT harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan atau perubahannya; dan Peraturan lainnya tentang Label dan Iklan Pangan.

Label pangan sekurang-kurangnya memuat :

a) Nama produk sesuai dengan jenis pangan IRT yang ada di Peraturan Kepala Badan POM HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

b) Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.

c) Berat bersih atau isi bersih.

d) Nama dan alamat IRTP.

e) Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

f) Kode produksi.

g) Nomor P-IRT.

Label pangan IRT tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi.