Penetapan komposisi dan formulasi bahan

(1)  Harus menentukan komposisi bahan yang digunakan dan formula untuk memproduksi jenis pangan yang akan dihasilkan.

(2)  Harus mencatat dan menggunakan komposisi yang telah emasan pangan IRT diberi label yang jelas dan informatif untuk memudahkan konsumen dalam memilih, menangani, menyimpan, mengolah dan mengonsumsi pangan IRT; ditentukan secara baku setiap saat secara konsisten.

(3)  Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang digunakan harus diukur atau ditimbang dengan alat ukur atau alat timbang yang akurat.