Tata Tertib Kebersihan Karyawan

(1)  Karyawan harus selalu menjaga kebersihan badannya.

(2)  Karyawan yang menangani pangan seharusnya mengenakan pakaian kerja yang bersih. Pakaian kerja dapat berupa celemek, penutup kepala, sarung tangan, masker dan/atau sepatu kerja.

(3)  Karyawan yang menangani pangan harus menutup luka di anggota tubuh dengan perban khusus luka.

(4)  Karyawan harus selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum memulai kegiatan mengolah pangan, sesudah menangani bahan mentah, atau bahan/alat yang kotor, dan sesudah ke luar dari toilet/jamban;