Praktek
privat adalah suatu opsi yang tersedia bagi profesional yang memiliki
kredensial yang baik dan
pengalaman
yang sesuai setelah meraih pendidikan strata dua pekerjaan sosial (di Indonesia
strata satu pekerjaan sosial).
Banyak
negara bagian sekarang mengatur praktek privat pekerjaan sosial melalui
peraturan lisensi. Para pendukung pekerjaan sosial klinis mengatakan bahwa praktek
privat memberi pilihan yang lebih besar kepada konsumen, jam lebih longgar,
otonomi lebih besar, dan keuntungan ekonomis (Neale 1983, Kelly & Alexander
1985 dalam DuBois & Miley, h. 83).
Praktek
klinis privat seringkali menjadi tujuan mahasiswa pekerjaan sosial. Akan
tetapi, sementara praktisioner privat memberi suatu sumbangan yang penting bagi
kesejahteraan dan keberfungsian sosial, praktek privat bukanlah tanpa kontroversi.