Beberapa Level Lokasi Geografis Administrasi Geografis Yang Berbeda

Jejaring penyelenggaraan pelayanan sosial memberi suatu jejaring pelayanan di berbagai wilayah dan jurisdiksi geografis.

Baru-baru ini semakin besar perhatian yang berfokus pada perbedaan antara setting perkotaan dan setting pedesaan.

Jurisdiksi geografis menjelaskan batas-batas bagi penyelenggaraan pelayanan sosial. Program dan pelayanan dalam jejaring penyelenggaraan pelayanan sosial diberikan pada beberapa level administrasi geografis yang berbeda yang meliputi tingkat lokal (kabupaten, kota), propinsi, regional (Indonesia Barat-Tengah-Timur), nasional, dan internasional atau beberapa kombinasinya.

Pada umumnya kebijakan umum dan alur pendanaan mengalir melalui sistem jurisdiksi birokrasi, sementara pengembangan rancangan dan implementasi program berada pada level lokal.

Pelayanan seringkali dibatasi oleh geografi yang digambarkan dalam batas-batas kota, oleh kabupaten, oleh propinsi, atau oleh lokasi regional.

Tentu saja ada beberapa variasi antara lain seperti metropolitan (Jakarta), multikota (Jabodetabek, Bopuncur, Belmera), antarkabupaten (Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung), distrik (Medan, Surabaya, Denpasar, Makassar), antarnegara (Indonesia-Malaysia-Singapore), dan regional (Asia Tenggara, Asia Pasifik) (Dunham 1970 h. 17 dalam DuBois & Miley, h. 84).

Walaupun penting perencanaan dan pendanaan, batas-batas pelayanan sosial dengan demikian dapat memunculkan tantangan dalam hal aksesibilitas pelayanan bagi klien dan mempertimbangkan masalah bagi lembaga, khususnya bila program dan pelayanan diselenggarakan di wilayah administatif ganda.