UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Bola Zaman_ Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif.

Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa :

“Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:

(a) penduduk yang menetap;
(b) wilayah tertentu;
(c) suatu pemerintahan; serta
(d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.