Pengertian Hukum Pidana

Bola Zaman_ Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, pengendara motor tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah perbuatan yang melawan hukum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian.

Hukum pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi.