MACAM-MACAM HUKUM MENURUT PENGERTIAN DAN ISINYA

1) Hukum publik

Bola Zaman_ Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

Dalam arti formal, hukum publik mencakup hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

a) Hukum Acara

Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan.

Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan,

Bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.

 Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.

b) Hukum tata negara

Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah.

Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. Hukum tata negara hanya khusus menyorot negara tertentu saja yang menitikberatkan pada halhal yang bersifat mendasar dari negara.

c) Hukum administrasi negara

Hukum administrasi negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara.

Jadi, hukum administrasi negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
Pidato Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus merupakan konvensi nasional.

d) Hukum pidana

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran ialah perbuatan yang diancam dengan hukuman denda. Misalnya, pengendara motor tidak membawa SIM atau tidak mengenakan helm. Kejahatan ialah perbuatan yang melawan hukum mengenai persoalan besar. Misalnya, penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian.

Hukum pidana tidak berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum undang-undang ini diadakan. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat
dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi.

2) Hukum privat

Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.