MACAM-MACAM BADAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA / PTUN

Bola Zaman_ Di Indonesia, kehadiran pengadilan tata usaha negara tergolong masih sangat baru. Keberadaannya didasarkan pada UU No. 9 tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.

Sengketa tata usaha negara menurut Pasal 5 UU NO. 4/1986 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut.

(1)  Pengadilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung.
(2)  Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah provinsi.
(3)  Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Presiden atas usul Ketua MA dapat mengangkat dan memberhentikan hakim pengadilan tata usaha negara. Ketua MA mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha negara.