TINDAKAN MASYARAKAT DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Bola Zaman_ Terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara negara semata, melainkan juga masyarakat dan semua komponen anak bangsa
Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut ini.

a.   Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.   Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:

Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:

1)   melaksanakan haknya sebagaimana tersebut di atas;
2)  diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.  Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e.  Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat tersebut akan mendapat penghargaan dari pemerintah. Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berupa piagam maupun premi.

Artinya, pemerintahakan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pemberantasan, pencegahan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi yang disertai bukti-bukti.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah dikembangkan melalui Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran serta masyarakat diartikan sebagai peran aktif organisasi masyarakat, perorangan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.