MACAM-MACAM BENTUK PENGAKUAN BERDASARKAN HUKUM TENTANG NEGARA

a) Pengakuan de facto, artinya

Bola Zaman_  pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.

b) Pengakuan de jure, artinya

pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah

a)   pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b)   negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c)   wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.

Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya
Konvensi Montevideo 1933.