ARTI SERTA PENGERTIAN HUKUM MENURUT SASARAN DAN BENTUKNYA

Menurut sasarannya

1)   Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2)   Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
3)   Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 tentang Dwi- Kewarganegaraan RI-RRC.

Hukum Menurut Bentuknya

1)   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

Contohnya, UUD 1945. Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

2)   Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).

Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.