Pengertian Peradilan Umum

Bola Zaman_  Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.

Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.