SUSUNAN BADAN ATAU LEMBAGA PERADILAN YANG ADA DI INDONESIA

Badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya sebagai berikut.

a. Pengadilan sipil

1) Peradilan umum

Bola Zaman_  Salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan disebut peradilan umum. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum.

Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 tahun 1986.

a) Pengadilan negeri (PN)

Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

·       Mahkamah Agung
·       Pengadilan Tinggi Umum/Sipil
·       Pengadilan Tinggi Agama
·       Pengadilan Tinggi Militer
·       Pengadilan Tinggi
·       Tata Usaha Negara
·       Pengadilan Negeri Umum/Sipil
·       Pengadilan Negeri Agama
·       Pengadilan Militer
·       Pengadilan Tata Usaha Negara

Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.

Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera.

Kecuali untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).


b) Pengadilan tinggi (PT)

Pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding adalah pengadilan tinggi, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.

Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Ketua pengadilan tinggi merupakan seorang kepala pada tiap-tiap pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Empat belas hari setelah vonis pengadilan negeri merupakan tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding.

Tugas dan wewenang pengadilan tinggi meliputi:

(1)        memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya;
(2)        memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding;
(3)      memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan suratsurat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim;
(4)   mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya; Tanggap Sosial Annaalliissiiss
(5)     memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
(6)        mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri di daerah hukumnya;
(7)        melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara saksama dan wajar.

Susunan anggota yang ada pada pengadilan tinggi, yaitu

(1) pimpinan (ketua pengadilan dan wakil ketua),
(2) hakim anggota,
(3) panitera, dan
(4) sekretaris.