TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG / MA

Bola Zaman_ Pengadilan umum tertinggi di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yang ditetapkan oleh presiden.

Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakantindakan pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.

Di samping itu, Mahkamah Agung memiliki tugas dan kewenangan lain di luar lingkungan peradilan yang meliputi:

(1)  memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku;

(2)  menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

(3) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga tinggi negara yang lain;

(4) memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;

(5)  bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris.