TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI / KPK

Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai berikut.

a.   Supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.   Koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.   Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.   Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
a.   berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.   Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
f.    Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
g.   Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
h.   Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
i.    Tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
j.    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK melakukan penindakan dengan tujuan meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.