FAKTOR TERBENTUKNYA PERADILAN TIPIKOR / TINDAK PIDANA KORUPSI

Bola Zaman_  Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dibentuk berdasarkan amanat Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.

Hakim ad hoc untuk pengadilan Tipikor ditetapkan dalam Keppres No. III/M/2004 sebanyak sembilan orang, meliputi tiga tingkatan, yaitu hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, dan hakim tingkat kasasi.

Adapun jumlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan berkas perkara di pengadilan sebanyak lima orang, yaitu terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc, baik pada tingkat pengadilan banding, pengadilan negeri, maupun MA.