Arti Serta Kedudukan Pengadilan Negeri (PN)

Bola Zaman_  Pengadilan tingkat pertama adalah pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

·       Mahkamah Agung
·       Pengadilan Tinggi Umum/Sipil
·       Pengadilan Tinggi Agama
·       Pengadilan Tinggi Militer
·       Pengadilan Tinggi
·       Tata Usaha Negara
·       Pengadilan Negeri Umum/Sipil
·       Pengadilan Negeri Agama
·       Pengadilan Militer
·       Pengadilan Tata Usaha Negara

Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. Penempatan kejaksaan negeri pada tiap-tiap pengadilan negeri adalah sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.

Perkara-perkara dalam pengadilan negeri secara umum diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas satu hakim ketua dan dua hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera.

Kecuali untuk masalah/perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, contohnya, perkara pelanggaran lalu lintas. Untuk masalah atau perkara seperti ini, persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal (Summier).