pengertian Hukum Acara

Bola Zaman_  Hukum acara disebut juga hukum formal (pidana dan perdata). Hukum acara atau hukum formal ini adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta caracara hakim memberikan putusan.

Hukum acara dibedakan menjadi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Hukum acara pidana adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkaraperkara kepidanaan,

Bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, dan jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.

Adapun hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas.