ARTI, SERTA TUJUAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Bola Zaman_ Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga untuk menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan pembentukan komisi tersebut adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebut pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tugas-tugasnya, KPK bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Ombusman Nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pimpinan yang terdiri atas lima anggota, pegawai yang bertugas sebagai pelaksana tugas, dan tim penasihat yang terdiri atas empat anggota.

Pimpinan Komisi Pemberantasan

Korupsi disusun atas ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua, masing-masing merangkap anggota.