PEMBAGIAN DAN SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

adalah sebagai berikut.

a) Hukum kekayaan

Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.

Hukum ini mencakup dua hal berikut.

(1)  Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak
terhadap benda diakui serta dihormati oleh setiap orang.
(2)  Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.

Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain
wajib memberikan sesuatu.

Pihak yang wajib memenuhi perikatan tersbut disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.

b) Hukum perorangan

Pengertian hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.

c) Hukum waris

Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dri hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris
mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat.

d) Hukum keluarga

Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan.

e) Hukum dagang dan hukum adat

(1) Hukum dagang

Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang.

Hukum dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex spesialis).

Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi hukum perdata.

(2) Hukum adat

Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan.

Hukum adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagi orang yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan Tata cara pernikahan tradisional termasuk dalam contoh hukum adat.

perasaan hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal.

e. Menurut wujudnya

1)   Hukum subjektif, yakni hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 tentang Perkawinan.
2)   Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 tentang Lalu Lintas.

f. Menurut waktu berlakunya

1)   lus contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ‘Tata Hukum’.

2)   lus constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

3)   Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

g. Menurut ruang atau wilayah berlakunya HUKUM

1) Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.

Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.

2) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.

Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.

3). Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua negara atau lebih.

Contohnya, hukum perang dan hukum perdata internasional.