KEDUDUKAN LEMBAGA PERADILAN

Bola Zaman_ Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan.

Menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya merupakan tugas pengadilan. Menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok badan-badan peradilan.

Peranan lembaga peradilan merupakan bagian integral dalam rangkaian mewujudkan cita-cita dan tujuan RI dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Benteng terakhir untuk mencari keadilan dan sebagai pelaksana cita-cita negara hukum merupakan peranan lembaga peradilan juga,

sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Indonesia adalah negara hukum”. Oleh sebab itu, prinsip peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004).

Pasal 24 UUD RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman “… dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung adalah pejabat-pejabat negara yang bertugas memimpin dan mengawal upaya-upaya penegakan hukum di tanah air.