Kata
hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan
berpindah tempat.
Dalam
konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh
Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan
tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at
Islam.
Barang
siapa berhijrah (diniatkan) kepada Allah dan rasul-Nya maka hijrahnya itu untuk
Allah Swt. dan rasul-Nya.
Akan tetapi, barang siapa yang hijrahnya untuk suatu kepentingan dunia yang dikejarnya atau karena seorang perempuan yang hendak dikawininya maka ia hijrah pada apa yang diniatinya itu. (Muttafaqun Alaih)
Akan tetapi, barang siapa yang hijrahnya untuk suatu kepentingan dunia yang dikejarnya atau karena seorang perempuan yang hendak dikawininya maka ia hijrah pada apa yang diniatinya itu. (Muttafaqun Alaih)
Dari hadis di atas ada
banyak hikmah yang dapat dipetik sebagai berikut:
1)
Seluruh
amal ibadah tidak diakui oleh syara’, kecuali jika disertai niat untuk ibadah.
2)
Pahala
orang yang beramal ditentukan menurut kadar amalannya serta baik dan buruk
niatnya.
3)
Jika
hijrah didasari niat untuk mendapatkan kepentingan duniawi, tidak akan
mendapatkan pahala dari Allah Swt.
4)
Niat
merupakan ukuran sahnya suatu perbuatan. Jika niatnya benar, amalannya juga
akan benar, sebaliknya jika rusak niatnya amalannya pun akan rusak.
5)
Niat
itu bersifat pribadi sehingga tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Keikhlasan
dalam beribadah sangat penting bagi kita. Jika ibadah dilakukan dengan ikhlas
untuk mencari rida dari Allah Swt., kita pun akan mendapatkan balasan yang
baik, tetapi jika tidak maka ibadah tersebut menjadi sia-sia.