Bolazaman - Rosita Yunanti hanya bisa gigit jari saat ini membayangkan bakal tinggal
di penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan memasukkan ibu satu anak itu ke
penjara karena menjadi pengedar sabu-sabu. Modusnya, narkoba disimpan di dalam
pembalut agar tidak mudah terungkap.
Vonis tersebut diterima setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan
yang berlanjut dengan putusan. Jaksa dan hakim sepakat bahwa perempuan yang
bekerja di tempat hiburan malam itu terbukti menjadi perantara peredaran
narkoba.
''Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Hakim juga membuktikan sama persis,'' kata jaksa Irrene Ulfa.
Meski kompak dalam pembuktian, jaksa dan hakim tidak sepakat dengan
berat hukuman yang harus ditanggung Rosita. Versi jaksa, Rosita pantas dihukum
delapan tahun penjara. Namun, lain lagi dengan hakim yang menganggap hukuman
enam tahun penjara lebih cocok.
Meski selisih dua tahun, vonis itu tetap membuat Rosita shock. Air
matanya langsung meleleh sesaat setelah mendengar hukuman dibacakan. Dia
mengiba kepada hakim untuk mengurangi hukumannya. ''Saya cuma dijebak. Kasihan
anak saya di rumah. Masih kecil,'' ucapnya lirih kepada hakim.
Namun, hukuman yang sudah dibacakan hakim disertai ketuk palu tidak bisa
diubah lagi. Hakim mempersilakan terdakwa agar menempuh upaya hukum banding
jika masih tidak terima dengan vonis tersebut.
Irrene mengatakan, Rosita merupakan pengedar narkoba. Dia melakoni
bisnis tersebut sejak lama dan telah memiliki pelanggan. Misalnya, jika ada
yang butuh narkoba, dia tidak hanya bisa mencarikan. Tetapi juga mengantarnya
ke pemesan.
''Dia bisa datang dari Mojokerto
ke Surabaya hanya untuk antar pesanan narkoba,'' paparnya.
Termasuk ketika ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat
membuat janji transaksi di sebuah warung makanan cepat saji di Jalan Basuki
Rahmat pada 16 Maret 2016.
Petugas tidak menemukan apa pun ketika menggeledah badan dan seisi tas
Rosita. Setelah diteliti, sabu-sabu itu ternyata disimpan di dalam pembalut.
Rosita menganggap cara tersebut selama ini cukup aman. Karena itu,
langkah tersebut selalu dilakukan saat mendapat pesanan dan mengirimnya ke
pemesan. Sebab, tidak ada yang mengira bahwa ada narkoba di dalam pembalut. (eko/c15/end/flo/jpnn/sbhi)