Bolazaman - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris
Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga
menggunakan vaksin palsu berani memberikan keterangan kepada kepolisian.
Sebab, tindakan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk
membongkar kasus dan siapa saja yang terlibat.
Semendawai mengimbau, semua pihak khususnya di lingkungan rumah sakit
dan klinik, yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif
memberikan keterangan kepada polisi.
"Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah
perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam upaya peredaran
vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa
tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, Semendawai memerkirakan
banyak pihak lain yang juga diduga terlibat.
Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad
baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar
kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.
“Sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK
melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia. (boy/jpnn)