Bolazaman- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang
seluruh anggotanya bermain Pokemon Go saat bertugas. Aturan ini tertuang dalam
Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016.
Dalam
surat tersebut diterangkan bahwa gim Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan.
Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat
polisi bertugas.
"Melarang
anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan
tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan," bunyi surat
tersebut, Rabu (20/7/2016).
Kemudian,
dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan
dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian. Alasannya
karena permainan atau gim ini mengharuskan para pemainnya mengaktifkan GPS.
"Pokemon
Go adalah permainan yang mengharuskan mengaktifkan GPS. Hal ini berbahaya bila
dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam
dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa
disalahgunakan."
Larangan
bermain di Markas dan Fasilitas ini tak hanya berlaku bagi anggota saja,
melainkan bagi seluruh tamu yang datang ke kantor polisi.
"Melarang
setiap orang atau tamu bermain Pokemon Go di lingkungan, fasilitas, dan markas
Polri," begitu isi surat edaran yang ditandatangani Kepala Divisi Propam
Polri Irjen Iriawan.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, larangan anggotanya bermain
Pokemon Go bukan tanpa dasar. Sebab, bila anggotanya larut dalam permainan maka
dikhawatirkan akan mengurangi kinerja dan konsentrasi dalam bertugas.
Tidak
hanya pada anggotanya, Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati
apabila ikut dalam permainan tersebut.
"Terutama
di jalan raya, karena saat bermain bisa terganggu konsentrasi dan dapat
menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau terganggunya ketertiban umum,"
kata Boy.