Bolazaman
- Sistem pendidikan yang dianut bangsa Indonesia pada sebelum abad 20an hanya
berbasis pada masukan dan proses saja, pada hakikatnya kurang dinamis, efektif
dan efesien dan muaranya berhenti
di
tempat.
Dalam
upaya percepatan dan pengembangan pendidikan ke depan sangat dibutuhkan adanya
penetapan standar kompetensi bagi setiap pengetahuan yang bersifat edukatif
maupun populer. Hal ini untuk memberikan stimulus terhadap penetapan.
Standar
dalam pendidikan terdiri atas standar akademik yang merefleksikan pengetahuan
dan ketrampilan esensial disiplin ilmu yang diajarkan di lembaga pendidikan.
Di
sisi lain, standar kompetensi merupakan bentuk proses atau hasil kegiatan yang
didemonstrasikan peserta didik sebagai penerapan, pengetahuan, keterampilan
yang telah dipelajari.
Dengan
demikian secara konseptual peta konsep yang harus diberikan kepada peserta
didik berwujud berbagai pengetahuan dan keterampilan yang mengarah pada proses
bagaimana peserta didik telah mempelajarinya.
Secara
konseptual, standar kompetensi menekankan kepada kemampuan melakukan
tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat
dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan seperangkat kompetensi.
Hal
ini sebagai tahapan lanjut yang mengedepankan peserta didik tumbuh rasa
tanggung jawab, partisipasi, dan implementasinya baik di lembaga pendidikan
maupun di masyarakat dan ini menjadi bagian dari tugas kita menyebarkan
pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat.