Pada kontraindikasi
dapat dilakukan pemeriksaan antara lain :
a)
Refleksi dan relaksasi otot
Refleksi
dan relaksasi otot dilakukan dengan menyentuh, meraba dan menekan pada
bagian-bagian tubuh sehingga dapat diketahui apakah ada yang memar, bengkak,
nyeri, penggumpalan jaringan lemak atau selulit, tekstur kulit dan tonus
susunan otot.
Contohnya:
Thrombo-Phlebitis dan kondisi sejenis yaitu radang dari pembuluh darah vena.
Kulit
di
sekitarnya tampak kemerahan, panas, dan bengkak.
Jika
kulit sekitarnya disentuh, terasa lembek dan sakit. Jika terbentuk gumpalan
darah beku di dalam vena, maka dengan pemijatan gumpalan tersebut akan bergerak
dan bisa berakibat fatal (kematian) jika menggumpal di dalam vena.
Tubuh
dalam keadaan demam akan mengeluarkan toksin. Maka tidak dianjurkan melakukan
pemijatan, karena akan memicu produksi toksin di dalam tubuh.
c)
Infeksi Penyakit Kulit
Penyakit
kulit sejenis jerawat dan eksim tidak menular, bahkan akan sembuh dengan
menggunakan minyak esensial lavender. Pijat dilarang untuk permukaan kulit yang
menderita radang di bawah kulit seperti bisul.
d)
Bekas Luka atau Operasi Baru
Bekas
luka yang masih baru atau luka terbuka pada klien sebaiknya tidak dipijat pada
bagian tersebut.
e)
Kondisi Peradangan (Bursitis)
Gejala
di bagian peradangan adalah warna kemerahan, terasa panas, lunak dan sakit jika
disentuh dan sebaiknya bagian yang meradang tersebut dilarang dipijat.
f)
Kanker
Pijat
yang lembut bermanfaat bagi para pasien kanker. Produksi hormon edorfin sebagai
reaksi pemijatan, dapat meredakan rasa sakit yang disebabkan kanker.