Bolazaman - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi
Surabaya untuk vonis Dicky. Banding diajukan jaksa karena menganggap vonis
bapak pemerkosa anak kandung sendiri itu belum memenuhi rasa keadilan.
Berdasar data di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, upaya hukum tersebut
diajukan jaksa Roginta Sirait dan Nurlaila dari Kejati Jatim. Pengajuan banding
itu sekaligus memperpanjang masa penahanan. Sebab, masa penahanan Dicky nyaris
habis saat pembacaan putusan.
Dengan pengajuan banding, perpanjangan masa penahanan langsung diajukan
ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Efran Basuning, juru bicara PN Surabaya, saat dikonfirmasi membenarkan
hal tersebut. Menurut data di bagian upaya hukum, banding itu belum dikirimkan
kepada hakim tinggi. Sebab, masih ada dokumen yang harus dilengkapi.
''Yang jelas, yang melakukan
banding adalah pihak jaksa. Terdakwa tidak mengajukan,'' katanya.
Dengan pengajuan banding itu, hukuman Dicky bisa jadi tetap atau
berubah. Saat sidang di PN Surabaya, jaksa meminta agar hakim menghukumnya 14,5
tahun penjara. Tetapi, hakim mengurangi tuntutan dan menghukumnya dengan pidana
selama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Sumardi, kuasa hukum Dicky, baru mengetahui bahwa jaksa
mengajukan banding. Sebab, pihak Dicky memilih untuk menerima vonis 10 tahun
penjara. ''Setelah berdiskusi dengan keluarga, akhirnya bisa memahami vonis itu
dan mau menerima,'' ujarnya.
Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tersebut sebenarnya masih terlalu
berat. Sebab, dia tidak sepakat dengan tudingan hakim sebagaimana tercantum
dalam putusan. Hanya, Dicky memilih menerima hukuman itu dan tidak menempuh
upaya hukum banding.
Sebagaimana diberitakan, anak kandung Dicky menjadi budak nafsu seksnya
selama empat tahun. Tepatnya sejak korban tinggal sekamar dengan Dicky dan
istrinya. Pelaku tidak hanya meraba, tetapi juga mengajak persetubuhan.
Perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan ibu kandung korban.
Dalam sidang terungkap bahwa pelaku sempat mengancam saat korban menolak diajak
berhubungan intim. (eko/c14/end/flo/jpnn)