Bolazaman - Firyal Ghalih (24), mahasiswa Perguruan Tinggi swasta di Kota Serang,
Banten, didakwa menganiaya pacarnya lantaran dipicu rasa cemburu. Perkara
kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (18/7).
Ghalih duduk sebagai pesakitan di ruang sidang. Dia duduk sendiri tanpa
didampingi pengacara. Pacar terdakwa, Reda, dihadirkan sebagai saksi.
Kedatangan gadis cantik dan seksi itu sontak menarik perhatian
pengunjung. Ruang sidang seketika menjadi ramai. Wajar, bila perempuan berambut
pirang itu memikat hati Ghalih.
Sesuai agenda, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Serang Haeru Jilly Rojai membacakan surat dakwaan. Penganiayaan itu terjadi
pada Kamis (14/4) lalu.
Keretakan hubungan asmara dua sejoli yang sudah berusia empat tahun itu
dipicu rasa cemburu terdakwa. Korban dicurigai telah memiliki hubungan dengan
pria lain.
Saat itu, terdakwa sempat mendatangi kediaman korban. Terdakwa tidak
terima hubungan asmara mereka diputus sepihak oleh korban. Bahkan, terdakwa
sempat merusak mobil korban.
“Saya minta putus, karena dia nakal. Sudah saya jelasin (alasan-red).
Tengah malam, datang ke rumah marah-marah dan ngebaret mobil,” kata Reda
Reda kemudian mendatangi terdakwa di sebuah bengkel, di Kelurahan Sumur
Pecung, Kota Serang. Reda ingin menanyakan alasan terdakwa merusak mobilnya.
Bukan dapat penjelasan, terdakwa malah menampar wajah gadis bertubuh langsing
itu.
“Saya ditarik ke dalam mobil. Di dalam mobil dia jambak saya, terus
dijedotin,” kata saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rina
Zein.
Korban tidak terima atas perbuatan terdakwa. Ia melaporkan kasus itu ke
Mapolres Serang. Anggota majelis hakim Efiyanto sempat menanyakan apakah korban
telah memaafkan perbuatan terdakwa.
“Tidak ada damai, keluarga dia juga minta maaf ke saya. Orang tuanya
sudah maafin kalau saya enggak terima,” jawab Reda.
Jawaban Reda langsung direspon Efiyanto. Ia meminta Reda mengingat
kembali kebaikan yang pernah dibuat oleh terdakwa.
“Kami tidak ingin memaksakan. Itu hak saudara. Kasihan, dia
(terdakwa-red) ini kedinginan di penjara. Ingat, dulu waktu pacaran, suka sebut
kaulah dewiku, kaulah sayangku, kaulah yayang atau apalah,” kata Efiyanto.
Anggota majelis hakim lainnya, Ni Putu Sri Indayani juga mengingatkan
korban agar bersedia memaafkan terdakwa. Reda akhirnya luluh. Mahasiswi berusia
24 tahun itu bersedia memaafkan terdakwa.
Seusai Reda memberi keterangan, terdakwa diminta memberi kesaksian.
Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut. “Memang cek cok waktu
itu. Saya tampar sekali. Dianya selingkuh. Saya menyesal. Saya juga masih
sayang,” kata terdakwa.