Karena Cemburu Tersangka Aniaya Pasangannya Sendiri

Bolazaman - Firyal Ghalih (24), mahasiswa Perguruan Tinggi swasta di Kota Serang, Banten, didakwa menganiaya pacarnya lantaran dipicu rasa cemburu. Perkara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (18/7).

Ghalih duduk sebagai pesakitan di ruang sidang. Dia duduk sendiri tanpa didampingi pengacara. Pacar terdakwa, Reda, dihadirkan sebagai saksi.

Kedatangan gadis cantik dan seksi itu sontak menarik perhatian pengunjung. Ruang sidang seketika menjadi ramai. Wajar, bila perempuan berambut pirang itu memikat hati Ghalih.

Sesuai agenda, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Haeru Jilly Rojai membacakan surat dakwaan. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/4) lalu.    

Keretakan hubungan asmara dua sejoli yang sudah berusia empat tahun itu dipicu rasa cemburu terdakwa. Korban dicurigai telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Saat itu, terdakwa sempat mendatangi kediaman korban. Terdakwa tidak terima hubungan asmara mereka diputus sepihak oleh korban. Bahkan, terdakwa sempat merusak mobil korban.

“Saya minta putus, karena dia nakal. Sudah saya jelasin (alasan-red). Tengah malam, datang ke rumah marah-marah dan ngebaret mobil,” kata Reda

Reda kemudian mendatangi terdakwa di sebuah bengkel, di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Reda ingin menanyakan alasan terdakwa merusak mobilnya. Bukan dapat penjelasan, terdakwa malah menampar wajah gadis bertubuh langsing itu.

“Saya ditarik ke dalam mobil. Di dalam mobil dia jambak saya, terus dijedotin,” kata saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rina Zein.

Korban tidak terima atas perbuatan terdakwa. Ia melaporkan kasus itu ke Mapolres Serang. Anggota majelis hakim Efiyanto sempat menanyakan apakah korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

“Tidak ada damai, keluarga dia juga minta maaf ke saya. Orang tuanya sudah maafin kalau saya enggak terima,” jawab Reda.

Jawaban Reda langsung direspon Efiyanto. Ia meminta Reda mengingat kembali kebaikan yang pernah dibuat oleh terdakwa.

“Kami tidak ingin memaksakan. Itu hak saudara. Kasihan, dia (terdakwa-red) ini kedinginan di penjara. Ingat, dulu waktu pacaran, suka sebut kaulah dewiku, kaulah sayangku, kaulah yayang atau apalah,” kata Efiyanto. 

Anggota majelis hakim lainnya, Ni Putu Sri Indayani juga mengingatkan korban agar bersedia memaafkan terdakwa. Reda akhirnya luluh. Mahasiswi berusia 24 tahun itu bersedia memaafkan terdakwa.

Seusai Reda memberi keterangan, terdakwa diminta memberi kesaksian. Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan tersebut. “Memang cek cok waktu itu. Saya tampar sekali. Dianya selingkuh. Saya menyesal. Saya juga masih sayang,” kata terdakwa.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” kata Rina Zein.  (nda/sam/jpnn/sbhi)