Bolazaman-
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berkunjung ke majelis Habib Ali bin
Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat. Tito mengikuti rangkaian zikir dan
pembacaan doa yang dilakukan selama majelis berlangsung.
Tito
memang datang bukan untuk menjelaskan secara khusus kasus dugaan penistaan
agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hanya saja, Tito sempat membeberkan beberapa proses yang dilalui Polri selama menangani kasus Ahok.
Hanya saja, Tito sempat membeberkan beberapa proses yang dilalui Polri selama menangani kasus Ahok.
Tito
menegaskan, tidak pernah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi
dalam memutuskan perkara Ahok. Meski harus menghadapi dua aturan yang menjadi
dilema dalam menangani kasus Ahok.
"Saya
ambil keputusan tanpa ada konsultasi ke mana pun, tanpa ke pimpinan negara,
demi Allah. Akhirnya saya perintahkan laksanakan penyelidikan," ungkap
Tito di hadapan para jemaah, Minggu (20/11/2016).
Saat
video sambutan Ahok menjadi viral di media sosial. Sedikitnya ada 14 laporan
serupa yang sampai ke Mabes Polri.
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini, dirinya mendapat laporan dari seluruh jajaran kepolisian terkait kasus penistaan agama.
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini, dirinya mendapat laporan dari seluruh jajaran kepolisian terkait kasus penistaan agama.
Tito
menjelaskan, ada dua aturan internal Polri yang menyebutkan untuk menangguhkan
proses hukum bagi siapapun yang menjadi calon kepala daerah. Aturan itu
masing-masing muncul pada 2013 dan 2015.
"Ini
mau diapain, ngikutin aturan atau menggulirkan kasus ini. Kami melihat, kita
diskusi dengan intelijen mendengar semua masukan, lebih baik digulirkan meski
dengan risiko," ujar Tito.