Bolazaman
- Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya
resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.
Keputusan
ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semiterbuka, rapat
internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
"Proses
ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di
Mabes Polri, Rabu (16/11).
Selain
menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok
pergi ke luar negeri. "Terhadap yang bersangkutan dilakukan
pencegahan," katanya.
Bareskrim
juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam
kapasitasnya sebagai tersangka. "Akan diterbikan sprindik dan tim akan
bekerja melakukan penyidikan," kata jenderal bintang tiga ini. (boy/jpnn/bz)