Seperti yang di alami
korban dwi kurniawan(25) warga kecamatan ngancar kabupaten kediri dan
sinaji(50) kecamatan gondang kabupaten nganjuk dan suyati desa kedondong
kecamatan bagor kabupaten nganjuk.
Ketiga korban ini
telah tertipu dalam jual beli motor karena pelaku telah melakukan transaksi
dengan menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.
Tertangkapnya dua
dari empat tersangka berkat dari laporan korban setelah melakukan transaksi
ternyata uang yang digunakan untuk membeli motor ternyata uang yang digunakan
untuk membeli motor adalah uang palsu.
Korban mengalami
kerugian hingga puluhan juta rupiah.
UA tersangka yang
sekarang ini diamankan di POLRES nganjuk, S (40) warga desa sambikerep
kecamatan rejoso kabupaten nganjuk dan RAS(18) warga desa jari kecamatan
gondang kabupaten bojonegoro.
Yang sekarang ini 2
tersangka masih DPO adalah W(25) dan D(30) keduanya warga desa jari, kecamatan
gondang kabupaten bojonegoro.
Barang bukti yang
berhasil diamankan polisi adalah
1.
3
unit sepeda motor vixion 2 dan jupiter 1
2.
Uang
palsu dengan total Rp 28 juta 50 rupiah
Saat ini kedua
tersangka masih menjalani penyidikan di kasatreskrim POLRES nganjuk, dalam
penyidikan di MAPOLRES nganjuk Akbp joko sandono mengatakan pelaku dijerat
dengan pasal 36 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 38n
KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara .
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan tersangka dijebloskan keruang tahanan polres nganjuk sambli menunggu
proses persidangan lebih lanjut.
Sumber: Kediri tv